____________________________________________________________________
Bukan penghapusan, tapi bisa dibilang 'kebijakan' Prodi/Jurusan untuk mempermudah bagi teman2 mhs yg kesulitan dalam hal pengerjaan KP. Jadi KP bisa diganti dgn mengambil matakuliah lain. Jadi hukum KP yg dahulu bersifat 'WAJIB' sekarang berubah menjadi 'SUNAH'.
Bagi yg sudah seminar tidak ada pengaruh. Klo yg belum dipersilahkan memilih, mau mengambil KP atau kuliah?
Beban SKS mahasiswa 144 SKS, kalo sudah ada yang 140SKS berarti boleh langsung TA!!karena TA 6 SKS.
Sidang KP tetap akan diadakan bagi mhs yg terlanjur telah menyelesaikan KP.
________________________
Salam,
Abdusy Syarif
aslinya......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar